30 Desember 2014

Perempuan dan laki beda apa?




Apabila pengakuan akan perbedaan peranan pria dari peranan wanita
dalam lingkup hubungan khusus mereka berdua sebagai suami-istri
dibenarkan dan diterima karena adanya beberapa perbedaan
hak-hak khusus yang ada pada masing-masing mereka, lalu apakah yang
membenarkan perbedaan antara mereka berdua dalam bidang hak-hak umum,
di mana bagian laki-laki dua kali lipat dari bagian perempuan,
hal yang mengesankan bahwa wanita sama dengan setengah pria?

Masalah ini tidak terlalu jauh dari bidang khusus, yaitu bahwa
perbedaan bagian perempuan dari bagian laki-laki dalam warisan tidak
bertitik tolak dari adanya perbedaan antara mereka berdua dalam
nilai kemanusiaan. Karena semua tanggung jawab umum yang dibebankan
atas pria juga dibebankan atas wanita, kecuali sebagian kekhususan.

Wanita memikul tanggung jawab itu sendiri dan tugasnya dalam urusan
tanggung jawab tersebut sebagai manusia yang sempurna, persis
sebagaimana pria mengemban tanggung jawab yang sama sebagai manusia
yang sempuma. Namun garis keseimbangan antara pengambilan dan
pemberian itulah yang menggerakkan dan mengatur hak-hak materi
kepada dua belah pihak.

Karena Allah SWT memberi wanita setengah bagian pria, ia tidak
mewajibkan wanita untuk memikul beban-beban materi, namun Dia
mengharuskan kepada pria pada saat yang sama untuk memenuhi
beberapa kewajiban finansial, di antaranya mahar,
pemberian nafkah kepada istri dan anak-anak, dan sebagainya berupa
hal-hal yang menjadi tuntutan kehidupan berumah tangga.

Wanita -dengan adanya pria- tidak bertanggung jawab atas pemberian
nafkah anak-anaknya. Prialah yang bertanggung jawab dalam hal itu.
Adalah benar bahwa Islam mengambil dari wanita setengah bagian pria
dalam warisan, namun ia memberinya mahar dan nafkah, dan tidak
membebankan wanita tanggung jawab apa pun dalam bidang ini,
dan memberi pria dua kali lipat bagian wanita,
namun membebaninya beberapa lipat dari tanggung jawab.

Berdasarkan itu, mana di antara mereka berdua yang beruntung secara
realita? Tentu wanita. ia dapat menyimpan hartanya, sedangkan pria
harus menginfakkannya kepada istri dan anak- anak.

Sesungguhnya masalah perbedaan hak mereka berdua dalam warisan tidak
bertitik tolak dari adanya kekurangan dalam kemanusiaan wanita
daripada pria, namun merupakan masalah keseimbangan antara hak dan
kewajiban. Sebagai contoh, ketika saya mempelajari hak-hak saya, maka
saya harus mempelajari kewajiban- kewajiban saya, dan bagaimana hak
dan kewajiban menjadi berimbang dalam bidang ini?

Inilah pokok masalahnya.

Keseimbangan antara hak dan kewajiban tidak berguna dengan adanya
perubahan lingkungan sosial dan masuknya wanita secara terpaksa ke
lapangan pekerjaan serta keikutsertaannya secara efektif dalam
percaturan ekonomi, baik di rumah suaminya atau pun di rumah
keluarganya.

Apakah dengan semua itu hukum warisan tetap tidak dapat diotak-atik
meskipun ada ketidakseimbangan?

Kepergian wanita untuk bekerja di samping pria, bukanlah hal yang baru.
Pada masa dahulu wanita juga bekerja, dalam perkebunan dan penjahitan,
dan prinsip bekerja sudah ada sejak dahulu kala sebagaimana ada pada
masa sekarang.

Tetapi volume pekerjaan wanita tidak sampai merusak keseimbangan antara
hak dan kewajibannya. Seandainya kita ingin mempelajari jumlah wanita
yang bekerja, maka kita tidak menemukan pada masyarakat kita angka
pekerja wanita yang melebihi 50 persen dari keseluruhan kaum wanita.

Kemudian pertama-tama, kita harus mengkaji problem warisan dalam
sorotan sistem sosial yang kita hidup di dalamnya dan kita ingin
meneguhkannya. Wanita dalam masyarakat Islam merupakan bagian dari
suatu keluarga.

Ketika kami katakan bahwa harus terdapat suasana keibuan dan suasana
kekeluargaan, maka itu mengharuskan wanita untuk sering menghentikan
pekerjaan, atau pada masa tertentu saja demi kemaslahatan suasana
keibuan dan membangun suasana kekeluargaan.

Islam tidak menginginkan wanita untuk mengalami keadaan-keadaan darurat, dan ia (Islam) tidak
menentang pekerjaannya, namun Allah menginginkan agar wanita
melaksanakan peranannya dalam kehidupan secara alami. Oleh karena itu,
laki-laki dibebani dengan pelbagai tanggung jawab wanita, dan ia
meringankan dari pundak wanita pelbagai tanggung jawab yang sulit lagi
berat.

Boleh jadi dalam hal itu terdapat sisi negatif, tetapi Islam
memperhatikan keseluruhan kemaslahatan pria dan wanita secara sama.
Dalam beberapa keadaan, wanita dapat menyertai suaminya dalam pemberian
nafkah.

Hal itu bukan suatu kewajiban, karena ia tidak akan mampu mengemban
tanggung jawab kehidupan rumah tangga, di samping ia memikul tanggung
jawab khususnya sebagai ibu. Dari sisi lain, masalah keikutsertaan
dalam pemberian nafkah rumah tangga tidak ada kaitannya dengan masalah
warisan.

Anak laki-laki dan anak perempuan memperoleh warisan dari kedua orang
tuanya, dan perbedaan bagian warisan antara mereka berdua tidak
dikarenakan keikutsertaan atau ketidakikutsertaan masing-masing mereka
dalam mengeluarkan nafkah untuk rumah tangga.

Ringkasnya, pengelompokan ini bertalian dengan ciri khas pembagian
antara hak dan kewajiban dalam hubungan suami-istri selama hubungan
tersebut dikendalikan dengan sistem ini. Masalah warisan berhubungan
dengan sistem, bukan dengan gerakan realistis semata.

0 komentar:

Posting Komentar